Regulasi Bidang Kehumasan
1. Pengertian regulasi
Pengertian regulasi adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu. Di bidang sosial, regulasi sering digunakan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat seperti adanya norma.
2. Pengertian kehumasan
Hubungan masyarakat, atau sering disingkat humas adalah seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu/ organisasi.
Menurut IPRA (International Public Relations Association) Humas adalah fungsi manajemen dari ciri yang terencana dan berkelanjutan melalui organisasi dan lembaga swasta atau publik (public) untuk memperoleh pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang terkait atau mungkin ada hubungannya dengan penelitian opini public di antara mereka.
3. Pengertian regulasi humas
Regulasi humas adalah suatu cara untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu dalam bidang kehumasan.
Tujuan dibuatnya regulasi atau aturan adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis.
Istilah regulasi banyak digunakan dalam berbagai bidang, sehingga definisinya memang cukup luas. Namun secara umum kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Tujuan humas
Mengetahui fungsi humas dalam sebuah organisasi.
Mengetahui Organisasi Profesi Humas.
Mengetahui kedudukan humas dalam organisasi.
Mengetahui tugas humas dalam organisasi.
Mengetahui kegiatan-kegiatan humas dalam organisasi.
5. Macam-macam regulasi kehumasan
UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
permendagri no.3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah
Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 30 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Kehumasan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Infrastruktur Humas Pemerintah
Peraturan menteri ristekdikti RI no.75 tahun 2016 tentang layanan informasi publik
peraturan komisi informasi no.1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik
peraturan komisi informasi no.1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik
peraturan komisi informasi no.1 tahun 2017 tentang pengklasifikasian informasi publik
peraturan pemerintah RI no.61 tahun 2010 tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik
DAMPAK POSITIF DIBERLAKUKANNYA REGULASI KEHUMASAN:
Sikap profesionalisme akan semakin dijunjung tinggi oleh humas
Seorang humas akan jadi penyambung antara perusahaan dengan masyarakat umum
Informasi yang diberikan humas akan terjamin kebenarannya
DAMPAK NEGATIF
Informasi yang diberikan bisa disisipi kepentingan perusahaan atau organisasi
Proses penyampaian informasi lebih rumit, karena biasanya ada aturan tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar